Kepala Bidang Kebersihan
Tugas Pokok : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas Kebersihan dan Kebakaran dilingkup Kebersihan.
Fungsi :
- penyusunan rencana program dan kegiatan dilingkup Kebersihan;
- penyusunan petunjuk teknis dilingkup Kebersihan;
- pelaksanaan bidang kebersihan dilingkup angkutan dan Kebersihan;
- pemberdayaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dilingkup Kebersihan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan dilingkup Kebersihan; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Kepala Dinas serta memberikan saran dan pertimbangan dilingkup Kebersihan.
Kepala Seksi Angkutan
Tugas Pokok : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Kebersihan dilingkup Angkutan.
Fungsi :
- pengumpulan data dilingkup Angkutan;
- pelaksanaan dilingkup Angkutan yang meliputi pelayanan angkutan sampah masyarakat, instansi pemerintah maupun swasta; dan
- pelaporan pelaksanaan kegiatan dilingkup Angkutan.
Kepala Seksi Kebersihan
Tugas Pokok : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Kebersihan dilingkup Kebersihan.
Fungsi :
- pengumpulan data dilingkup Kebersihan;
- pelaksanaan Kebersihan yang meliputi pengelolaan sarana kebersihan, pengumpulan sampah, pemilahan sampah, pembersihan fasilitas umum (penyapuan jalan, pembersihan selokan, trotoar, pasar, terminal, dan fasilitas umum lainnya); dan
- pelaporan pelaksanaan kegiatan dilingkup Kebersihan.
Advertisements
Leave a Reply